PADANG, - Seorang pria berinisial AI (28 tahun) diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan.
"Saat penangkapan, pelaku mencoba membuang barang bukti sebuah kotak rokok yang ada di ganggaman tangan kanannya dan setelah dicek ternyata ada 2 paket sabu berukuran sedang siap edar yang terbungkus plastik klip bening, " ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto tersebut.
Selanjutnya, dikatakan Kompol Al Indra, setelah diinterogasi maka pelaku akhirnya mengakui adanya sebanyak 14 paket sabu ukuran sedang dan kecil siap edar yang disimpannya.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
"14 paket sabu beserta seperangkat alat hisap ini kita dapati di rumah mertuanya yang sengaja disembunyikan pelaku AI, " ujar Kompol Al Indra kepada wartawan, Minggu 22 Mei 2022.
Ia menjelaskan bahwa rumah mertua pelaku berada di Kawasan Bukit Gado-Gado Kecamatan Padang Selatan.
"Kita berhasil menemukan empat belas paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam sebuah dompet warna pink bermotif beserta satu pack plastik klip yang diduga akan digunakan sebagai kemasan sabu, dan sebuah pipet yang ujungnya telah di runcingkan, serta sebuah bong siap pakai, mancis dan sebuah timbangan digital, " ujar Kompol Al Indra.
Untuk saat ini pelaku sudah berada di Polresta Padang, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan ia terancam dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pelaku ini dijelaskannya ditangkap bedasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui pelaku menjadi pemakai dan sekaligus pengedar sabu.
"Dengan adanya laporan tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil melacak keberadaan pelaku dan diringkus pada Jumat 20 Mei 2022 kemarin, " katanya.(**)