PADANG - Aksi penjambretan kian hari kini makin sadis. Kali ini seorang korban ditendang hingga terjatuh dari motor dan diancam menggunakan senjata celurit.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan kali ini pihaknya menangkap seorang pria pelaku pencurian disertai tindak kekerasan yang sudah terkenal beringas.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pelaku saat melansungkan aksinya nekat memakai senjata tajam dan tak segan-segan menendang korbannya.
"Pelaku ini menendang pinggang korbanya hingga jatuh dari kendaraan dan lalu mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, lalu mengambil handphone dan uang korban, "ujar Dedy kepada wartawan Sabtu 7 Mei 2022.
Pelaku diketahui berinisial SA (29) warga Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang,
"Pelaku ini sebenarnya berdua, yang satu lagi rekanya yang saat ini menjadi buronan Polresta Padang, " ujar Dedy.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Padang guna dilakukan proses penangkapan terhadap para pelaku.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tak tinggal diam dan lansung melakukan penyelidikan dan mencari informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Pelaku ini kami tangkap di daerah limau manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dan juga berhasil mengamankan handphone juga satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi, " jelasnya.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, " tutupnya. (*)