Dua ASN Pemko Padang Kembali Aktif Berdinas Usai Jalani Hukuman Penjara, 1 Orang Lainnya Ajukan Banding di MA

    Dua ASN Pemko Padang Kembali Aktif Berdinas Usai Jalani Hukuman Penjara, 1 Orang Lainnya Ajukan Banding di MA

    PADANG, – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali aktif berdinas usai menjalani masa hukuman penjara.

    Sementara satu orang lainnya sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) atas kasus hukum yang menjeratnya, dan saat ini masih diberhentikan sementara sebagai ASN Pemko Padang.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, dua orang ASN yang kembali aktif berdinas tersebut masing-masing bertugas di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin, dan Kecamatan Kuranji.

    ASN yang bertugas di RSUD dr Rasidin diberhentikan sementara pada 31 Oktober 2021 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dipidana enam bulan kurungan.

    Sementara, ASN yang bekerja di SKPD Kecamatan Kuranji diberhentikan sementara pada 25 Februari 2022 karena terjerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan dihukum tiga bulan penjara.

    “Keduanya telah selesai menjalani masa hukumannya dan sudah kembali aktif sebagai ASN sejak Mei kemarin, ” ujar Arfian dihubungi via telepon, Selasa (7/6/20222).

    Sementara itu, satu orang ASN yang mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA, bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo. Yang bersangkutan diberhentikan sementara pada 30 Desember 2019 karena terjerat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.

    “Yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan PK di MA, ” sampainya.

    Arfian menerangkan, seorang ASN diberhentikan secara tidak hormat jika keputusan pelanggaran hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara.

    Pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang yang bersangkutan melakukan persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.

    “Jika pengadilan memutuskan hukumannya kurang dari dua tahun, dan kasusnya merupakan tindak pidana umum, maka bisa kembali berdinas usai menjalani masa hukuman, ” sampainya.

    Selain itu, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut juga masih menerima gaji sebesar 50 persen dari besar gaji normal. (***)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Teguran Tak Mempan, PKL Kota Padang di Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Pencurian di Rumah Tetangga Diringkus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami