PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang meninggalkan barang – barang dagangannya di atas fasum, Selasa (7/6/2022).
Penertiban yang dipimpin oleh Yapril Azda, Kasiopdal Satpol PP Padang, berawal dari jalan S. Parman kecamatan Padang Utara, hingga Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan Badut dan Pengemis
|
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut masih meninggalkan barang dagangan di atas fasum dan trotoar, itu jelas melanggar perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pedagang di kawasan ini sudah sering kita beri teguran, bahwa tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya di sana, ” terang Deni Harzandy.
Dia menambahkan, setelah penertiban ini petugas akan selalu intens melakukan pengawasan di tempat-tempat yang telah ditertibkan.
“Kita akan selalu melakukan pengawasan pada tempat – tempat yang telah kita tertibkan, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan Fasum, dalam upaya mengembalikan fungsi Fasum ke fungsi semestinya, ” tutup Deni.(**)