Satpol PP Ingatkan PKL Tak Berjualan di Fasum

    Satpol PP Ingatkan PKL Tak Berjualan di Fasum

    PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas fasilitas umum (fasum).

    Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan berjualan di fasum melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    “Dengan menggunakan fasum untuk berjualan seperti trotoar, bahu jalan, drainase dapat mengganggu pejalan kaki dan juga menyebabkan kemacetan, ” kata Alfiadi, Sabtu (4/12/2021).

    Bagi PKL yang membandel, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak PKL tersebut.

    Namun sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu akan memberikan surat perintah bongkar. 

    Jika hingga batas waktu yang ditentukan PKL tidak juga membongkar lapaknya, maka petugas akan membongkar sendiri lapak tersebut.

    Alfiadi menambahkan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, petugas selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan mengimbau kepada PKL agar tidak berjualan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (**) 

    Purbalingga Jateng simalungun sumut Morut Sulawesi tengah Luwu utara nasdem putri dakka
    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Alhamdulillah, Vaksinasi di Kota Padang...

    Artikel Berikutnya

    Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Mesti...

    Berita terkait