Jalan Batas Padang-Solok Diterjang Longsor, Lalu Lintas Macet Total

    Jalan Batas Padang-Solok Diterjang Longsor, Lalu Lintas Macet Total

    PADANG SOLOK, - Bencana tanah longsor menerjang kawasan jalur Sitinjau Lauik, tepatnya di perbatasan jalan Padang-Solok, Kamis (23/6/2022).

    Dari video yang beredar, material longsor tebing bukit itu menutupi badan jalan hingga menyebabkan kemacetan panjang.

    "Proses pembersihan material longsor yang terjadi di perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Solok pada hari ini (23/6/2022), " tulis akun Insgtagram @infosumbar yang membagikan video warga di lokasi longsor tersebut.

    Menurut keterangannya, saat ini pembersihan masih berlangsung. Jalan tersebut sudah mulai bisa dilewati kendaraan roda dua.

    "Untuk lalu lintas, saat ini sedang terjadi kemacetan panjang dan didominasi oleh kendaraan roda 4 yang masih belum bisa melewati titik longsor, " tulisnya.

    Unggahan tersebut langsung dikomentari netizen. Hal ini lantaran pembersihan material longsor dilakukan secara manual.

    "Bilo k sudah tu?? Ndak pakai alat berat..hadeehh, " kata @antie_***.

    "Gak pakek alat berat jadi pasti lama tu slesainya, " sambung @nefris**.

    Masih manual, Min??? Biasanya alat berat langsung meluncur. Dan kepada pengguna jalan dimohonkan juga kesabarannya, disaat petugas sedang bekerja. Mudah-mudahan cepat pulih dan normal kembali, " kata alam_***.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang,...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Pengawasan 2 Orang Wanita Diamankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami