PADANG, – Diduga mencuri kabel milik Telkom, terdakwa Damri dan kedua temannya, terdakwa Muslim dan terdakwa Faisal mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (13/7).
Dalam dakwaan disebutkan JPU, Beatrix Berlina, pada Kamis, 21 April 2022 sekira Pukul 04.30 wib, terdakwa bersama dengan Muslim dan Faizal (penuntutan terpisah), sedang duduk di pos pemuda Ujung Pandan, lalu terdakwa berkata, ” Karajo wak lai lah.”
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan maka Muslim dan Faisal terdakwa sudah sepakat untuk menggali kabel yang ada di dalam tanah, dan karena sudah pernah sebelumnya, Muslim dan Faisal langsung menyetujui.
Selanjutnya, ketiganya langsung pergi dengan menggunakan becak motor dengan dua buah linggis dan satu gergaji besi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Mereka pun melesat menuju Jalan S. Parman.
Sesampai di Jalan S Parman, tepatnya di depan Kantor Kementrian PU, ketiganya turun.
Terdakwa mulai menggali tanah tersebut hingga kabel kelihatan, lalu Muslim dan Faisal karena melihat ada kabel, juga langsung ikut menggali agar mudah mengeluarkan kabel tersebut.
Di saat ketiganya sedang melakukan pekerjaan tersebut lalu saksi Nofrizal yang sedang berjalan kaki hendak Shalat Subuh ke Mesjid menegur ketiganya, dia berkata agar yang sedang bekerja berhati-hati jangan sampai membuat Pipa PDAM bocor.
Kemudian, di saat anggota Kepolisian Polsek Padang Utara sedang melakukan Patroli dan melewati Jalan S. Parman, saksi Amri Dedi selaku anggota kepolisian melihat ketiga terdakwa sedang menggali tanah dan mengambil kabel, saksi pun turun dan berjalan menuju ke arah mereka.
Melihat polisi datang, ketiga pergi melarikan diri. Tak lama kemudian ketiganya berhasil ditangkap dan diamankan anggota Kepolisian Polsek Padang Utara beserta barang bukti, berupa kabel tembaga 600 pair dengan panjang 8, 5 meter yang telah dipotong menjadi tujuh bagian milik PT. Telkom Wiltel Sumbar.
“Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Bani Aulia selaku Officer II Manintence PT Telkom Wiltel Sumbar mengalami kerugian sebesar sebelas juta rupiah, ” kata JPU
Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke 5 KUHPidana. (**)